Anggota parlemen Korea Selatan mengusulkan untuk memasukkan aset digital ke dalam produk investasi keuangan atau mengizinkan Bitcoin ETF

【Blok Luyun】Pada tanggal 27 Juni, anggota Partai Demokratik Korea, Min Byeong-deok, hari ini mewakili mengajukan amandemen "Undang-Undang Pasar Kapital dan Industri Investasi Keuangan", yang bertujuan untuk memasukkan aset digital (aset virtual) ke dalam kategori aset dasar produk investasi keuangan dan properti yang dipercayakan. Amandemen ini akan memungkinkan aset digital seperti Bitcoin sebagai aset dasar untuk produk keuangan seperti dana yang diperdagangkan di bursa (ETF), sekaligus memberikan dasar hukum bagi pengelola kepercayaan untuk menyimpan dan mengelola aset digital, langkah ini adalah salah satu janji inti kampanye Presiden Korea, Lee Jae-myung.

Jika undang-undang disahkan, investor Korea akan dapat melakukan investasi aset digital secara tidak langsung melalui produk keuangan yang terstruktur, yang akan membantu meningkatkan perlindungan investor dan transparansi pasar.

Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
  • Hadiah
  • 4
  • Bagikan
Komentar
0/400
LightningClickervip
· 06-29 23:59
Pria Korea memahami masa depan negara.
Lihat AsliBalas0
SellLowExpertvip
· 06-27 14:10
A-shares play people for suckers sudah merugi total.
Lihat AsliBalas0
SocialAnxietyStakervip
· 06-27 03:28
Pemerintah Korea Selatan akhirnya sadar.
Lihat AsliBalas0
SignatureCollectorvip
· 06-27 03:16
Korea Selatan mengikuti
Lihat AsliBalas0
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)