【Blok Luyun】Pada tanggal 27 Juni, anggota Partai Demokratik Korea, Min Byeong-deok, hari ini mewakili mengajukan amandemen "Undang-Undang Pasar Kapital dan Industri Investasi Keuangan", yang bertujuan untuk memasukkan aset digital (aset virtual) ke dalam kategori aset dasar produk investasi keuangan dan properti yang dipercayakan. Amandemen ini akan memungkinkan aset digital seperti Bitcoin sebagai aset dasar untuk produk keuangan seperti dana yang diperdagangkan di bursa (ETF), sekaligus memberikan dasar hukum bagi pengelola kepercayaan untuk menyimpan dan mengelola aset digital, langkah ini adalah salah satu janji inti kampanye Presiden Korea, Lee Jae-myung.
Jika undang-undang disahkan, investor Korea akan dapat melakukan investasi aset digital secara tidak langsung melalui produk keuangan yang terstruktur, yang akan membantu meningkatkan perlindungan investor dan transparansi pasar.
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
9 Suka
Hadiah
9
4
Bagikan
Komentar
0/400
LightningClicker
· 06-29 23:59
Pria Korea memahami masa depan negara.
Lihat AsliBalas0
SellLowExpert
· 06-27 14:10
A-shares play people for suckers sudah merugi total.
Anggota parlemen Korea Selatan mengusulkan untuk memasukkan aset digital ke dalam produk investasi keuangan atau mengizinkan Bitcoin ETF
【Blok Luyun】Pada tanggal 27 Juni, anggota Partai Demokratik Korea, Min Byeong-deok, hari ini mewakili mengajukan amandemen "Undang-Undang Pasar Kapital dan Industri Investasi Keuangan", yang bertujuan untuk memasukkan aset digital (aset virtual) ke dalam kategori aset dasar produk investasi keuangan dan properti yang dipercayakan. Amandemen ini akan memungkinkan aset digital seperti Bitcoin sebagai aset dasar untuk produk keuangan seperti dana yang diperdagangkan di bursa (ETF), sekaligus memberikan dasar hukum bagi pengelola kepercayaan untuk menyimpan dan mengelola aset digital, langkah ini adalah salah satu janji inti kampanye Presiden Korea, Lee Jae-myung.
Jika undang-undang disahkan, investor Korea akan dapat melakukan investasi aset digital secara tidak langsung melalui produk keuangan yang terstruktur, yang akan membantu meningkatkan perlindungan investor dan transparansi pasar.